Cara Menghitung Zakat Rumah Kontrakan. Sebagai contoh cara menghitung zakat rumah kontrakan, simak beberapa contoh ilustrasi penghitungannya di bawah ini: Pak Sholeh mempunyai rumah kontrakan yang harga sewanya sebesar Rp. 2000.000 per bulannya. Akan tetapi, uang sebesar Rp. 500.000 digunakan untuk uang tambahan belanja. Pendapat ini adalah pendapat Syaikh Yusuf Al-Qardhawi. Ulama yang lain berpendapat bahwa sistem zakat untuk usaha rental mobil dan jasa rumah harus mengikuti system zakat emas dan perak. Apabila hasil dari usaha tersebut (dalam satu tahun) telah mencapai nishab emas (senilai 85 gram emas) atau mencapai nishab perak (senilai 595 gram perak atau Caranya adalah dengan mengelompokkan harta (aktifa) dan utang (pasiva). Yang termasuk aktifa adalah biaya sewa yang telah dibayar dan piutang yang bisa ditagih. Sementara itu, kelompok pasiva adalah biaya rutin dan biaya perawatan gedung yang disewakan. Adapun tata cara untuk menghitung zakat penghasilan adalah sebagai berikut: Pertama, zakat dihitung dari penghasilan keseluruhan, tanpa dikurangi kebutuhan pokok seperti sandang, pagan dan papan. Maka penghitungan zakatnya adalah: Zakat yang dikeluarkan = Pendapatan keseluruhan x 2.5% Kedua, zakat dihitung dari penghasilan setelah dikurangi Hal ini sering disebut dengan zakat aset investasi yang disewakan (Zakat Mustaghillat), yang dikeluarkan kadar zakatnya 5% dari penghasilan sewa kotor atau 10% dari penghasilan sewa bersih. Banyak ulama yang mengikuti pendapat ini. Dari hasil penjualan ini kami berniat menunaikan zakat mal dari 2 properti tadi. Bagaimana menurut hukumnya ustadz dan cara menghitung besarnya zakat mal dari rumah dan tanah yg sudah dijual tadi. Apakah dari total harga jual tanah sebelum dipotong semua biaya, atau setelah dipotong semua biaya keperluan tadi? Cara Menghitung Zakat Rumah Kontrakan Sesuai Islam Semakin hari, jumlah rumah kontrakan semakin bertambah. Tidak heran jika menyewakan rumah menjadi ladang upaya nan sangat diminati oleh pengusaha properti. Bagi pemilik kontrakan nan berakidah muslim, krusial sekali untuk mengetahui cara menghitung amal rumah kontrakan. Caranya adalah dengan mengelompokkan harta (aktiva) dan utang (pasiva). Yang termasuk aktiva adalah biaya sewa yang telah dibayar dan piutang yang bisa ditagih. Sementara itu, kelompok pasiva adalah biaya rutin dan biaya perawatan gedung yang disewakan. NAKMgAw.