Jelaskanpengertian administrasi dalam arti sempit ataupun luas - 23465583. guru1356 guru1356 ketik-mengetik, agenda, dan sebagainya yang bersifat teknis ketatausahaan. Administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerja sama antara dua orang atau lebih dalam mencapai tujuan dengan memanfaatkan sarana dan prasarana tertentu secara Pengertianagraria dalam arti sempit hanya mencakup tanah atau permukaan bumi. Sedangkan pengertian agraria dalam arti luas meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya. Pengertian tanah yang dimaksudkan di sini bukan dalam pengertian fisik, melainkan tanah dalam pengertian yuridis, yaitu hak. 2. Kata"sistem" banyak sekali digunakan dalam percakapan sehari-hari, dalam forum diskusi maupun dokumen ilmiah. Kata ini digunakan untuk banyak hal, dan pada banyak bidang pula, sehingga maknanya menjadi beragam. Dalam pengertian yang paling umum, sebuah sistem adalah sekumpulan benda yang memiliki hubungan di antara mereka. Ada banyak pendapat tentang pengertian dan definisi sistem yang 2 Peran Human Relation dalam Hubungan Internal. Human Relation adalah kegiatan rohaniah, yaitu kegiatan rohaniah yang menyangkut watak, sifat, perangai, kepribadian, sikap dan tingkah laku menuju kepuasan hati, proses ini berlangsung pada dua atau tiga orang yang terlibat dalam komunikasi antar personal yang bersifat dialogis. Perizinandapat didefenisikan dalam arti luas dan dalam arti sempit. Dalam arti luas 106 Atmosoedirjo, Prajudi, Administrasi dan Manajemen Umum. (Jakarta: Ghalia Indonesia 1982 ) hal diterapkan pada peristiwa konkrit menurut prosedur dan persyaratan tertentu. Dari pengertian tersebut ada beberapa unsur dalam perizinan, yaitu: a. Wewenang KemudianAzhary melakukan penelitian dan menemukan dalam kepustakaan lima macam konsep negara hukum, yaitu :63 61 Miriam Budiardjo, "Dasar-dara ilmu politik", dalam Ridwan HR, Hukum administrasi negara, Rajawali pers, Jakarta, 2011, hlm. 3 62 Ibid.. hlm. 3-4. 63 Triyanto, Negara Hukum dan HAM, Ombak (anggota IKAPI), Yogyakarta, 2013, hlm 3. DiIndonesia yang dimaksudkan dengan UU dalam arti materiil atau UU dalam arti yang luas meliputi semua peraturan perundang-undangan yang tertuang 5 . dalam TAP MPRS No.XX/MPRS/1966 sebagaimana telah disempurnakan dengan TAP MPR No.II Tahun 2000 mengenai Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-Undangan, yaitu : 1. Administrasidalam arti sempit adalah kegiatan yang meliputi: catatan, surat menyurat, pembukuan ringan, mengetik, agenda, dan sebagainya administrasi teknis. Administrasi dalam arti luas adalah seluruh proses kerjasama antara dua orang atau lebih untuk mencapai tujuan dengan menggunakan infrastruktur tertentu yang efisien dan efektif. PenjelasanLengkap: jelaskan pengertian nasionalisme dalam arti sempit dan luas. 1. Nasionalisme adalah suatu pandangan politik yang menekankan pentingnya identitas nasional dalam menentukan kebijakan politik. 2. Dalam arti sempit, nasionalisme merujuk pada pandangan yang sangat mengutamakan kepentingan nasional, baik secara politik, ekonomi Dalamarti sempit. Nasionalisme dalam arti sempit digambarkan sebagai sikap yang keterlaluan, sempit, dan sombong. Sikap ini tidak menghargai orang dan bangsa lain sebagaimana mestinya. Apa yang menguntungkan bagi bangsa sendiri begitu saja dianggap benar, meskipun mungkin menginjak-injak hak dan kepentingan bangsa lain. GhEi.